Kamis, 15 November 2012

8 Negara dengan peraturan Internet yang paling Sadis.


     Internet seakan sudah menjadi pokok kehidupan kita sebagai manusia , untuk mencari berita serta sebagai pekerjaan juga . Hampir seluruh negara memiliki akses jaringan internet untuk penduduknya.
Penggunaan internet tentu nya di buat peraturan yang beraneka ragam di setiap negara oleh pemerintahnya masing-masing. Peraturan yang sudah di tetapkan tentu ada hukuman , tetapi untuk kalau ini hukuman tersebut amat besar .
Dan ini 8 negara yang memiliki peraturan akses jaringan internet yang sadis.
1. Iran
2. China
3. Afghanistan
4. Maroko
5. Burma
6. Kuba
7. Korea Selatan
8. Uni Emirat Arab


1. Iran

    Di negara Iran Pemerintahan nya memberlakukan sensor internet yang sangat ketat . Dimana website yang beranggapan tidak bermoral oleh pemerintahan Iran langsung di blokir. Termasuk website terpopuler seperti Facebook dan Google. Di sana ada rancangan dimana pengguna ingin berlangganan internet dari penyediaan layanaan , mereka di beritakan surat untuk tidak mengakses website terlarang , Serta untuk Rumah Tangga di berikan layanan kecepatan download 128kbps.
Hukum di sana sangat tinggi bila mana yang melanggar nya , bisa sampai hukuman mati. Sebagai contoh ada seorang warga Kanada membuat website porno langsung di tuding hukuman mati.

2. China

    Di negara China , mungkin negara terketat untuk saat ini . Karena di China jutaan website sudah di blokir termasuk Facebook , Twitter , dan Google. Penduduk nya juga tidak bebas mengekpresikan pendapat di dunia maya.Negara China sudah menyiapkan kurang lebih 30ribu polisi virtual untuk mengawasi kegiatan dunia maya serta warung internet pun mengawasi sangat ketat pengunjungnya.
Hukuman untuk di China tidak main-main , bila ada yang tidak patuh oleh peraturan tersebut , langsung di jebloskan ke penjara.

3. Afghanistan

   Untuk di negara ini , semua situs jejaring sosila dan situs kencan di blokir . Mempublikasikan perjudian , seks , serta alkohol pun juga di larang di negara ini.
Bagi yang melanggar peraturan tersebut langsung terancam hukuman mati . Seperti contoh kasus Parwez Kambakhz jurnalis muda dijatuhkan vonis hukuman mati tahun 2007 karena menulis konten tentang hak-hak wanita. Untuk kasus ini banyak pihak tidak setuju , akhirnya di putuskan untuk tidak jadi di hukum mati . Jadi di vonis terkena hukuman penjara 20 tahun.

4. Maroko

   Di Maroko tidak di buat peraturan khusus untuk regulasi internet. Pemerintah serta pengguna memblokir layanan website sesuai kehendak mereka masing-masing. Tidak jelas juga mereka memblokir website-website terpopuler seperti Google dan Youtube . Kemungkinan karena isu-isu politik yang tidak di suka oleh raja atau penguasanya.
Untuk hukuman di sana tidak sampai hukuman mati . Sebagai contoh ada Seorang jurnalis bernama Mohhamed Raji pernah menulis mengkritik raja . Dia di vonis penjara 2 tahun dan denda berjumlah banyak.

5. Burma

    Pemerintahan di Burma sangat ketat untuk hal pengakses an internet . Sehingga pengguna sangat sulit untuk mengakses dunia maya karena sangat dibatasi.
Pemerintah di sana menarik biaya yang sangat mahal untuk mengakses internet. Pengguna di sana lebih memilih untuk berbisnis tidak menggunakan internet karena menggunakan biaya besar. Begitu juga dengan modem , harganya mahal serta situs-situs banyak sekali yang di blokirnya.
Untuk hukuman di sana yang melangar bisa di masukan penjara hingga 15 tahun .

6. Kuba

    Di Kuba akses internet tidak bisa di lakukan sembarangan. Ada 2 jenis koneksi di sana , yaitu koneksi nasional yang hanya bisa mengakses email dan website pemerintah serta koneksi internasional.
Namun biayanya sangat mahal . Dan bila mau menggunakan internet mereka harus memberikan identitas serta alamat rumah lengkap.
Hukuman di sana tidak begitu berat , contoh ada seseorang yang menginginkan akses internet di rumah secara rahasia , tetapi jika ketahuan bisa di hukum 5 tahun penjara.

7. Korea Selatan

    Di Korsel memang bisa di katakan negara pengakses internet paling cepat . Tetapi itu juga di batasi oleh pemerintahan di sana jadi tidak sembarangan menikmati layanan tersebut . Jika mau mengakses internet kita harus menggunakan identitas asli kalau mau memposting sesuatu ke dunia maya.
Selain itu ada juga website yang di blokir di Korsel , seperti website gay , lesbi serta postingan yang mendukung musuhnya yaitu Korea Utara.
Hukuman di sana tidak main-main juga . Contoh ada seorang rakyat di Korsel mencoba mengakses ke internet tidak menggunakan identetitas asli dan di baca sedikitnya 10ribu orang , dia bisa di masukan penjara 5 tahun lamanya . Ada juga yang di tangkap karena memosting mendukung Korea Utara.

8. Uni Emirat Arab

    Uni Emirat Arab pemerintahan nya cukup ketat soal mengontrol internet. Mereka menerapkan firewall untuk memblokir semua website yang berbau porno. Bahkan situs seperti Skype dan Flickr pun terblokir karena sistem Filter mereka sangat kuat.
Hukuman disana sudah menanti bila mana yang melanggar peraturan tersebut . Contoh nya seorang editor majalah online Ahmen Mohhamad kena denda besar karena mengkritik korupsi pemerintahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar