Dengan adanya peraturan hukum
yang berlaku untuk dunia internet, diharapkan tingkat kejahatan yang terjadi di
dunia maya ini dapat dihilangkan. Perbandingan dari Cyber Law, Computer crime
act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime adalah :
Cyber Law
Cyber Law merupakan suatu
peraturan hukum yang digunakan didunia maya. Cyber Law ini diasosiasikan dengan
media internet yang merupkan aspek hukum dengan ruang lingkup yang di setiap
aspeknya berhubungan dengan manusia atau subyek hukum dengan menggunakan atau
memanaatkan teknologi internet.
Computer Crime Act (Malaysia)
Computer Crime Act (Malaysia)
merupakan suatu peraturan Undang – undang yang memberikan pelanggaran –
pelanggaran yang berkaitan dengan penyalah gunaan komputer, undang – undang ini
berlaku pada tahun 1997. Computer crime berkaitan dengan pemakaian komputer
secara illegal oleh pemakai yang bersifat tidak sah, baik untuk kesenangan atau
untuk maksud mencari keuntungan.
Council of Europe Convention
on Cyber crime
Council of Europe Convention
on Cyber crime merupakan suatu organisasi international dengan fungsi untuk
melindungi manusia dari kejahatan dunia maya dengan aturan dan sekaligus
meningkatkan kerjasama internasional. 38 Negara, termasuk Amerika Serikat
tergabung dalam organisasi international ini. Tujuan dari organisasi ini adalah
memerangi cybercrime, meningkatkan investigasi kemampuan.
Dari hasil definisi di ata, menurut
saya dapat disimpulkan, perbandingan dari Cyber Law, Computer crime act
(Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime adalah bahwa pada Cyber
Law terfokus pada aspek yang berhubungan dengan subyek hukum, sedangkan
Computer Crime Act lebih menekankan pada aspek keluaran dari pemanfaatan dan
pemakaian komputer dan Council of Europe Convention on Cyber Crime merupakan
lembaga organisasi untuk memerangi kejahatan di dunia maya sekaligus
meningktkan kerjasama antar Negara.
Kebijakan
IT di Indonesia
Ada dua model yang diusulkan oleh Mieke untuk
mengatur kegiatan di cyber space, yaitu:
1. Model ketentuan Payung (Umbrella Provisions), Model
ini dapat memuat materi pokok saja dengan memperhatikan semua kepentingan
(seperti pelaku usaha, konsumen, pemerintah dan pemegak hukum), Juga
keterkaitan hubungan dengan peraturan perundang – undangan.
2. Model Triangle Regulations sebagai upaya
mengantisipasi pesatnya laju kegiatan di cyber space. Upaya yang
menitikberatkan permasalahan prioritas yaitu pengaturan sehubungan transaksi
online, pengaturan sehubungan privacy protection terhadap pelaku bisnis dan
konsumen, pengaturan sehubungan cyber crime yang memuat yuridiksi dan
kompetensi dari badan peradilan terhadap kasus cyber space.
Dalam moderinisasi hukum pidana, Mas Wigrantoro
Roes Setiyadi dalam seminar cyber crime 19 maret 2003 mengusulkan alternatif :
1. Menghapus pasal – pasal dalam UU
terkait yang tidak dipakai lagi
2. Mengamandemen KUHP
3. Menyisipkan hasil kajian dalam
RUU yang ada
4. Membuat RUU sendiri misalnya RUU Teknologi Informasi
Upaya tersebut tampaknya telah dilakukan terbukti
dengan mulai disusunnya RUU KUHP yang baru (konsep tahun 2000).Di samping
pembaharuan KHUP di Indonesia juga telah ditawarkan alternatif menyusun RUU sendiri,
antara lain RUU yang disusun oleh tim dari pusat kajian cyber law UNPAD yang
diberi title RUU TI draft III yang saat ini telah disyahkan menjadi UUITE.
http://tugaskuliah-esti.blogspot.com/2012/08/makalah-cyber-law.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar